Perpanjangan paspor online
23/01/15 19:00
Kali ini saya ingin berbagi pengalaman mengenai cara perpanjangan paspor online. Kantor Imigrasi yang saya pilih adalah di Jogjakarta, mungkin ditempat lain agak berbeda. Tahapan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Isi formulir pendaftar online di sini dan pilih perpanjangan
- Setelah di isi, kemudian kita mendapatkan email dari spri at imigrasi.go.id mengenai permohonan penggantian kartu habis masa berlaku.
- Kemudian cetak bukti pengantar ke bank yang ada dilampiran email.
- Bayar ke bank BNI terdekat dengan membawa bukti cetak. Biaya 355.000 + 5000 admin bank.
- Setelah bayar, kita mendapatkan bukti bayar. Masukkan kode jurnal bank ke link yang ada di email sebelumnya.
- Kita akan diberikan pilihan waktu wawancara dan foto. Setelah pilih, selanjutnya kita akan mendapatkan email tanda terima permohonan.
- Kita cetak tanda permohonan dan formulir surat perjalanan republik indonesia.
- Lengkapi formulir tersebut dengan foto copy KK, KTP, Surat Nikah masing2 satu, jangan lupa aslinya juga dibawa.
- Pada waktu yang telah kita pilih, datang ke kantor imigrasi yang telah kita pilih. Usahakan datang lebih awal, misal jam 7.
- Ketika datang langsung minta nomor antrian yang online (loket 3). Jangan lupa ambil map kuning (gratis).
- Masukkan semua persyaratan dan kelengkapan ke map kuning tersebut, dan tunggu panggilan. Antrian Online lebih cepat daripada yang manual.
- Setelah dipanggil, data kita akan dicocokkan dengan dokumen asli. Dokumen asli diserahkan kembali dan tunggu panggilan poto.
- Tidak perlu menunggu lama, poto dan rekam sidik jari dan diberi tanda pengambilan paspor. Biasanya 3 hari kerja.
- Ambil paspor pada hari yang ditetapkan, langsung taruh tanda pengambilan ke tempat yang tersedia. nanti akan dikasih surat yg harus diisi+materai untuk pengambilan paspor lama.
- Selanjutnya FC paspor baru dan serahkan ke petugas sambil ambil paspor lama.
- Selesai.
Catatan: Bagi yang ingin menambah nama, misal untuk ke arab saudi. Siapkan sekalian surat rekomendasi dari biro travel agar nama nya sekalian ditambahkan (harus pakai materai 6000).
Bagi yang sudah terlanjur punya paspor belum 3 nama, untuk menambah menjadi 3 nama, caranya cukup mudah. Siapkan persyaratannya: Surat rekomendasi travel umroh, FC KK, Akta Nikah, KTP, dan paspor.
Selanjutnya Minta map orang ke petugas, isi formulir, langsung ke loket 4. Bilang ke petugas ingin penambahan nama. Nanti akan diberi tanda terima pengambilan paspor 3 hari kemudian. Penambahan nama tidak dipungut biaya/gratis.
Semoga bermanfaat.
dikirim oleh: M. Zudha Ghofur
Artikel Terkait
Mengisi laporan SPT tahunan melalui efilingMembangun OpenLDAP + TLS
Pembuatan Identitas Tunggal di UGM
Komentar
« SSO untuk proxy cache server/squid Memonitor Asterisk dengan SNMP »